Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahap Mudah Mendapat Izin Usaha Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya adalah satu dari banyaknya dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya sehingga bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik usaha hanya mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya.

Kenyataannya kalau usaha telah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan banyaknya pendapatan sampai terlepas dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan bisnis bisa bertambah karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan bisnis expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tapi kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi bagaimana caranya supaya bisnis Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi semua Pemilik bisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pebisnis Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya menggunakan kode 37011.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (contoh: toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).

Ketika memilih kode KBLI 37011 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 37011, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya

Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pengusaha dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang dijalankan.

Perlu diketahui juga jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya berada di pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan wajib melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha bisa meneruskan permohonan izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada web Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB antaralain identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib mendaftar pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek kembali data-data dan rangkuman NIB;
  • Unduh File NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya

Saat NIB diperoleh, baik itu usaha , ataupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang berjalan dikategorikan bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dipasarkan melalui platform daring, maka akan disyaratkan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version