Izin usaha Pembesaran Tumbuhan Air Laut jadi salah satu surat yang perlu dimiliki oleh pebisnis Pembesaran Tumbuhan Air Laut agar bisnis bisa jberjalan lancar. Seringkali pebisnis berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Pembesaran Tumbuhan Air Laut.
Kenyataannya jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan jumlah laba sampai terbebas dari masalah yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Pendapatan usaha dapat meningkat disebabkan setelah membuat izin, pengusaha dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa merambah pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tetapi kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Pembesaran Tumbuhan Air Laut, ada banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lalu bagaimana biar bisnis Pembesaran Tumbuhan Air Laut dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam membuat izin usaha Pembesaran Tumbuhan Air Laut.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Pembesaran Tumbuhan Air Laut
Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Pembesaran Tumbuhan Air Laut menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi seluruh Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Pembesaran Tumbuhan Air Laut adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pembesaran Tumbuhan Air Laut
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pembesaran Tumbuhan Air Laut menggunakan kode 03217.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan tumbuhan laut di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti rumput laut (makro algae penghasil karaginan, agar dan alginat). Termasuk pembesaran algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya.
Dalam menentukan kode KBLI 03217 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 03217, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Pembesaran Tumbuhan Air Laut
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.
Sebagai informasi jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% ada di pengusaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id
Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Pembesaran Tumbuhan Air Laut
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah bisa meneruskan permohonan izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat website OSS. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha bisa melakukan pendaftaran pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non perseorangan;
- Mengisi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali data-data serta preview NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pembesaran Tumbuhan Air Laut
Jika NIB muncul, baik itu usaha UMK, ataupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pembesaran Tumbuhan Air Laut
Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis menggunakan media daring, maka akan diperlukan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Platform OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Pembesaran Tumbuhan Air Laut tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha