Izin usaha Penangkaran Tumbuhan/satwa Liar Lainnya jadi salah satu dokumen yang penting diurus oleh pebisnis Penangkaran Tumbuhan/satwa Liar Lainnya sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Terkadang pebisnis hanya berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Penangkaran Tumbuhan/satwa Liar Lainnya.
Kenyataannya kalau bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan jumlah omset sampai terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Profit bisnis bisa meningkat karna setelah mendapatkan izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat memperluas akses pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Akan tetapi jika Pebisnis enggan memiliki izin usaha Penangkaran Tumbuhan/satwa Liar Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan agar usaha Penangkaran Tumbuhan/satwa Liar Lainnya dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam mengurus izin usaha Penangkaran Tumbuhan/satwa Liar Lainnya.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Penangkaran Tumbuhan/satwa Liar Lainnya
Saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Penangkaran Tumbuhan/satwa Liar Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi masing-masing Pebisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pebisnis Penangkaran Tumbuhan/satwa Liar Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Penangkaran Tumbuhan/satwa Liar Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Penangkaran Tumbuhan/satwa Liar Lainnya menggunakan kode 01729.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar lainnya, baik yang hidup di darat maupun di luar
Saat memasukkan kode KBLI 01729 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 01729, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Penangkaran Tumbuhan/satwa Liar Lainnya
Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.
Jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pebisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang dijalankan.
Sementara kalau pengusaha memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% ada pada pemilik usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui KPP di kota sesuai domisili bisnis atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan mesti menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Penangkaran Tumbuhan/satwa Liar Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital di situs OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mengurus NIB, owner usaha harus registrasi pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Masuk pada website OSS;
- Klik kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau non-perorangan;
- Melengkapi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek form serta preview NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penangkaran Tumbuhan/satwa Liar Lainnya
Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tapi jika resiko usaha yang berjalan dikategorikan usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Penangkaran Tumbuhan/satwa Liar Lainnya
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dipasarkan melalui media online, maka akan diperlukan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan memakai Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Penangkaran Tumbuhan/satwa Liar Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha