Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahap Mudah Memperoleh Izin Usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom merupakan salah satu kewajiban yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom agar usaha dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pengusaha hanya mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom.

Sementara itu jika bisnis telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan jumlah penghasilan sampai lolos dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan usaha dapat meningkat disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mendapat akses pasar negara lain, melakukan bisnis export import, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pebisnis abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan biar usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah cara dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi seluruh Pengusaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom memakai kode 47244.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco dan oncom di dalam bangunan

Saat memilih kode KBLI 47244 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 47244, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara omset pengusaha dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang dijalankan.

Perlu diketahui juga kalau owner bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% berada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat KPP di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital di web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mendapatkan NIB, pebisnis harus melakukan pendaftaran pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non-perorangan;
  • Mengisi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek data dan review NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, ataupun besar pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, harus memiliki izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka akan diwajibkan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan izin tambahan dapat dilakukan melalui Situs Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco Dan Oncom tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha