Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahap Mudah Memiliki Izin Usaha Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian menjadi salah satu bagian dokumen yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian agar usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Terkadang pebisnis berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian.

Padahal kalau bisnis sudah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah jumlah pelanggan sampai terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Omset usaha dapat meningkat karna setelah menyiapkan izin, pebisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan kegiatan expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tetapi kalau Pebisnis abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus disiapkan supaya bisnis Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian

Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi semua Pengusaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian adalah 47713.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pelengkap pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting dan lainnya

Dalam memilih kode KBLI 47713 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 47713, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian

Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara harta pemilik bisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang beroperasi.

Tapi kalau pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan nama perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya berada di pemilik bisnis.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan musti menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis bisa mengurus permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib melakukan registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, maupun non perorangan;
  • Mengisi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek kembali form dan preview NIB;
  • Cetak NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha , atau non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka diwajibkan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Situs OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha