Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Begini Tahap Mudah Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Tekstil

Izin usaha Perdagangan Eceran Tekstil jadi satu dari sekian banyak dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Tekstil agar bisnis dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pebisnis berfokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Tekstil.

Sementara itu jika usaha telah mendapatkan izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan jumlah pendapatan sampai terhindar dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Profit bisnis dapat naik karna sesudah mendapat izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mendapat akses pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun jika Pengusaha enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Tekstil, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana biar bisnis Perdagangan Eceran Tekstil bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Tekstil.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Tekstil

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Tekstil melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh masing-masing Pebisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pebisnis.

Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Tekstil adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Tekstil

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Seluruh Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Tekstil menggunakan kode 47511.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tekstil, seperti macam-macam kain terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran, kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas). Termasuk perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding dan bordiran atau sulaman

Saat memilih kode KBLI 47511 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 47511, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Tekstil

Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih profesional karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.

Akan tetapi jika owner memilih menjalankan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% ada di pebisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan Usaha wajib melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Tekstil

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah dapat mengurus pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko bidang usaha yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui situs Online Single Submission. Syarat permohonan NIB antara lain data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa mendaftar pada laman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Log-in melalui website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Memeriksa formulir serta preview NIB;
  • Cetak File NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Tekstil

Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, atau besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Tekstil

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi daring, maka akan diharuskan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Website Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Tekstil tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha