Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Tahap Mudah Membuat Izin Usaha Pengusahaan Getah Pinus

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pengusahaan Getah Pinus merupakan salah satu syarat yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Pengusahaan Getah Pinus agar usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pebisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai lupa izin usaha Pengusahaan Getah Pinus.

Sedangkan jika usaha telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan banyaknya pangsa pasar sampai terlepas dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Laba bisnis bisa bertambah karna setelah mengurus izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tapi jikalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Pengusahaan Getah Pinus, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan biar bisnis Pengusahaan Getah Pinus dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Pengusahaan Getah Pinus.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Pengusahaan Getah Pinus

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Pengusahaan Getah Pinus melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh setiap Pengusaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Pengusahaan Getah Pinus adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pengusahaan Getah Pinus

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengusahaan Getah Pinus menggunakan kode 02132.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus

Dalam menentukan kode KBLI 02132 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 02132, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Pengusahaan Getah Pinus

Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Tapi kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai nama perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya berada pada pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diberikan melalui KPP di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan Usaha mesti melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Pengusahaan Getah Pinus

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah bisa mengurus surat izin operasional, izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring di website OSS RBA. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa membuat akun melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau non perorangan;
  • Mengisi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali form dan rangkuman NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengusahaan Getah Pinus

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional atau izin komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, harus memiliki izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengusahaan Getah Pinus

Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis memakai platform online, maka akan diperlukan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Website Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Pengusahaan Getah Pinus tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha