Izin usaha Industri Produk Makanan Lainnya adalah satu dari banyaknya dokumen yang perlu diurus oleh pengusaha Industri Produk Makanan Lainnya sehingga bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pebisnis hanya berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Industri Produk Makanan Lainnya.
Padahal kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak jumlah pendapatan sampai terlepas dari hal-hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Pendapatan usaha bisa naik karna sesudah mendapatkan izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan usaha export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tapi kalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Industri Produk Makanan Lainnya, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan supaya bisnis Industri Produk Makanan Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam memperoleh izin usaha Industri Produk Makanan Lainnya.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Industri Produk Makanan Lainnya
Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Produk Makanan Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan oleh semua Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.
Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Industri Produk Makanan Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Produk Makanan Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Semua Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Produk Makanan Lainnya menggunakan kode 10799.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur.
Saat memilih kode KBLI 10799 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 10799, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Industri Produk Makanan Lainnya
Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Sebaliknya jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% ada di pemilik usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai alamat bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan Usaha musti menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Produk Makanan Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, owner bisnis dapat mendaftarkan perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus registrasi melalui halaman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
- Memasukkan isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- mengecek form serta review NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Produk Makanan Lainnya
Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menentukan apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang berjalan dikategorikan usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Produk Makanan Lainnya
Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha menggunakan aplikasi daring, maka dibutuhkan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Website OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Industri Produk Makanan Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha