Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Prosedur Tepat Mengurus Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor menjadi salah satu bagian dokumen yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Ada kalanya pemilik bisnis fokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor.

Padahal jika usaha telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan banyaknya omset bahkan lolos dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa datang.

Profit bisnis dapat meningkat karna setelah mendapat izin, pengusaha dapat memperoleh pelanggan yang luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, atau dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa memperluas akses pasar negara lain, menjalankan bisnis export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Sebaliknya jikalau Pengusaha abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana caranya biar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh masing-masing Pengusaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang harus diurus oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor memakai kode 47876.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mesin kantor, seperti komputer, mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

Dalam memasukkan kode KBLI 47876 perlu memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 47876, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih transparan antara kekayaan owner dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sementara kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya berada di owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada KPP di wilayah sesuai lokasi usaha atau lewat daring di situs www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, serta izin lain tergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat website OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan mendapatkan NIB, owner bisnis dapat registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
  • Melengkapi isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Memeriksa formulir serta review NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor

Setelah NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dipasarkan melalui platform online, maka akan disyaratkan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan di Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha