Izin usaha Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi adalah salah satu bagian kewajiban yang harus diurus oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi supaya usaha bisa perlindungan hukum. Kadangkala pemilik bisnis hanya memikirkan mencari laba sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi.
Padahal kalau usaha sudah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan banyaknya pangsa pasar bahkan lolos dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset bisnis dapat meningkat karna setelah memiliki izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mendapat akses pasar internasional, melakukan bisnis expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana biar bisnis Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi seluruh Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi menggunakan kode 47414.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya lainnya
Ketika memasukkan kode KBLI 47414 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 47414, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi
Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pengusaha dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang dijalankan.
Sebaliknya kalau pebisnis memilih menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai alamat usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha wajib melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain tergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB antara lain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa mendaftar pada halaman OSS dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Mendaftar melalui sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau non perseorangan;
- Melengkapi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengcek form dan rangkuman NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi
Saat NIB tersedia, baik untuk usaha , atau non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi
Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dipasarkan melalui media daring, maka diperlukan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan bisa dijalankan memakai Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha