Izin usaha Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pengusaha cuma berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium.
Sedangkan jika usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar banyaknya omset bahkan terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Omset usaha bisa meningkat karna sesudah mengurus izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, atau dapat pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa merambah pasar negara lain, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tetapi kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus dilakukan biar bisnis Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam membuat izin usaha Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh setiap Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium menggunakan kode 43301.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca dan alumunium dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.
Dalam pemilihan kode KBLI 43301 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 43301, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium
Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Akan tetapi jika pengusaha memutuskan menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% ada pada pebisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan musti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah bisa mendaftarkan permohonan perizinan operasional, izin komersial, serta perizinan lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online pada situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antara lain data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau badan usaha;
- Melengkapi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek kembali data-data dan preview NIB;
- Mencetak NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium
Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis dipasarkan melalui media daring, maka akan dibutuhkan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan lewat Sistem Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha