Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Begini Prosedur Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Besar Alat Musik

Izin usaha Perdagangan Besar Alat Musik merupakan salah satu bagian dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Alat Musik agar usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pemilik usaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Alat Musik.

Sementara itu kalau usaha telah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak banyaknya pendapatan sampai lolos dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa datang.

Pendapatan usaha bisa bertambah disebabkan setelah memiliki izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang luas. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan pasar baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mendapat akses pasar negara lain, menjalankan bisnis expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Perdagangan Besar Alat Musik, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan biar usaha Perdagangan Besar Alat Musik dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Besar Alat Musik.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Perdagangan Besar Alat Musik

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Alat Musik lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh semua Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Perdagangan Besar Alat Musik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Besar Alat Musik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Alat Musik menggunakan kode 46496.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saxophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.

Dalam memilih kode KBLI 46496 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 46496, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Alat Musik

Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan pengusaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang dijalankan.

Sementara kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di owner.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan Usaha musti menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Perdagangan Besar Alat Musik

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah bisa mendaftarkan perizinan operasional, izin komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat website OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha harus registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non perseorangan;
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali form dan rangkuman NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Alat Musik

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah serta risiko tinggi, diperlukan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Alat Musik

Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan menggunakan media digital, maka diharuskan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilakukan di Website Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Perdagangan Besar Alat Musik tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha