Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Prosedur Tepat Memperoleh Izin Usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan menjadi satu dari banyaknya syarat yang harus dimiliki oleh pebisnis Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pebisnis cuma fokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan.

Padahal kalau bisnis telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar jumlah omset sampai lolos dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha bisa meningkat karna setelah mendapat izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mendapat akses pasar internasional, melakukan kegiatan expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tapi jika Pengusaha abai akan izin usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana caranya agar usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini tahap dalam mendapat izin usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh seluruh Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan menggunakan kode 01117.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan.

Dalam menentukan kode KBLI 01117 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 01117, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau memilih badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang beroperasi.

Perlu diketahui juga jika owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya ada di pengusaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diberikan lewat KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan perlu menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah dapat mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain sesuai resiko kategori usaha yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mengajukan NIB, pemilik bisnis wajib mendaftar melalui laman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Daftar melalui sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau non perorangan;
  • Mengisi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek isian data dan rangkuman NIB;
  • Download Surat NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu membuat izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional atau izin komersial. Akan tetapi jika risiko usaha yang berjalan termasuk dalam usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan melalui platform digital, maka disyaratkan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha