Izin usaha Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya merupakan salah satu bagian surat yang harus diurus oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya sehingga usaha dapat sah secara hukum. Terkadang pengusaha cuma fokus mencari omset sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya.
Sedangkan kalau bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan jumlah profit bahkan terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Omset bisnis dapat bertambah karna sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun jika Pebisnis tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Terus bagaimana agar usaha Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya.
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh setiap Pebisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya kodenya adalah 47411.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya
Dalam memilih kode KBLI 47411 harus diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 47411, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya
Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pengusaha dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan berjalan.
Tapi kalau owner memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya berada pada owner bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pebisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal usaha atau lewat daring di situs www.pajak.go.id
Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan Usaha musti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha dapat meneruskan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital lewat situs Online Single Submission. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib melakukan pendaftaran melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Log-in pada situs OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMKM, maupun badan usaha;
- Melengkapi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek form serta rangkuman NIB;
- Mengunduh File NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya
Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang dijalankan merupakan bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis dipasarkan melalui media digital, maka dibutuhkan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan di Website Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Komputer Dan Perlengkapannya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha