Izin usaha Aktivitas Pengacara adalah satu dari sekian banyak syarat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Pengacara sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik bisnis terlalu berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Aktivitas Pengacara.
Kenyataannya jika usaha sudah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar banyaknya pelanggan bahkan terbebas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Profit bisnis dapat naik karna sesudah membuat izin, pemilik usaha bisa akses pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa merambah pasar luar negeri, melakukan kegiatan expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun jikalau Pengusaha abai akan izin usaha Aktivitas Pengacara, ada banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana caranya supaya usaha Aktivitas Pengacara bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam membuat izin usaha Aktivitas Pengacara.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Aktivitas Pengacara
Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Aktivitas Pengacara melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi masing-masing Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Aktivitas Pengacara adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Pengacara
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Pengacara adalah 69101.
Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya. Badan Pelaksana Peradilan dimasukkan dalam kelompok 84233
Ketika memasukkan kode KBLI 69101 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 69101, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Aktivitas Pengacara
Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara harta pribadi dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Namun kalau pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% ada di owner.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Syarat saat mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan harus melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Pengacara
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada website OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib mendaftar pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Daftar melalui website OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
- Memasukkan data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Memeriksa form dan review NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Pengacara
Jika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Namun jika risiko usaha yang berjalan masuk dalam bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Pengacara
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis menggunakan aplikasi daring, maka akan dibutuhkan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan lewat Situs Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mengajukan izin usaha Aktivitas Pengacara tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha