Izin usaha Industri Ransum Makanan Hewan menjadi salah satu surat yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Industri Ransum Makanan Hewan agar bisnis bisa jberjalan lancar. Terkadang pengusaha terlalu memikirkan mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Ransum Makanan Hewan.
Kenyataannya jika usaha telah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah penghasilan bahkan terbebas dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis dapat bertambah karna sesudah memiliki izin, pengusaha dapat akses pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mendapat akses pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Industri Ransum Makanan Hewan, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Terus bagaimana biar usaha Industri Ransum Makanan Hewan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam mendapatkan izin usaha Industri Ransum Makanan Hewan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Industri Ransum Makanan Hewan
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Industri Ransum Makanan Hewan lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi seluruh Pemilik usaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Industri Ransum Makanan Hewan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Ransum Makanan Hewan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Ransum Makanan Hewan kodenya adalah 10801.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya
Ketika memasukkan kode KBLI 10801 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 10801, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Ransum Makanan Hewan
Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara kekayaan pribadi dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan beroperasi.
Perlu diketahui juga jika owner memutuskan menjalankan bisnis memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya berada pada owner usaha.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Ransum Makanan Hewan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pengusaha bisa meneruskan permohonan izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui web OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB antara lain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mengajukan NIB, pemilik usaha wajib membuat akun melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Log-in pada situs OSS;
- Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
- Memasukkan form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Memeriksa data-data dan review NIB;
- Mengunduh File NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Ransum Makanan Hewan
Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk izin operasional atau izin komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah atau risiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Ransum Makanan Hewan
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka diharuskan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Sistem OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Industri Ransum Makanan Hewan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha