Izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata merupakan satu dari banyaknya surat yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata sehingga usaha bisa perlindungan hukum. Seringkali pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai melupakan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata.
Sementara itu kalau usaha sudah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan banyaknya penghasilan bahkan terhindar dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.
Profit bisnis dapat naik disebabkan setelah mendapat izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa memperluas akses pasar luar negeri, melakukan bisnis export import, sampai membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Akan tetapi kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan supaya bisnis Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam mengurus izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi semua Pebisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata kodenya adalah 50113.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, termasuk wisata bahari yang kegiatan utamanya untuk rekreasi pemancingan ikan di laut dengan menggunakan sarana kapal penangkapan ikan. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
Saat pemilihan kode KBLI 50113 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 50113, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata
Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kerugian masing-masing.
Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara omset owner dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang beroperasi.
Perlu diketahui jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya ada di owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis dapat mengajukan pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, serta perizinan lain sesuai resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat membuat akun pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar pada situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non perorangan;
- Memasukkan isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali isian data dan preview NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata
Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha , atau non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Namun bila risiko usaha yang berjalan masuk sebagai usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha