Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik jadi salah satu dokumen yang penting diurus oleh pengusaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik sehingga usaha dapat berjalan resmi. Ada kalanya pemilik bisnis hanya mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik.
Kenyataannya kalau bisnis telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya pangsa pasar sampai terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Laba usaha bisa meningkat disebabkan sesudah mendapatkan izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan kegiatan ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tapi jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus dilakukan supaya bisnis Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik
Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh masing-masing Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik menggunakan kode 47784.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari keramik, seperti patung, vas bunga, asbak, tempat sirih, celengan dan pot bunga. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut
Ketika menentukan kode KBLI 47784 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 47784, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik
Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pengusaha dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang berjalan.
Tapi kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya ada pada pengusaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diberikan kepada KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis bisa meneruskan pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lainnya sesuai resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui web Online Single Submission. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha harus registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
- Memasukkan form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek formulir serta rangkuman NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik
Jika NIB muncul, baik untuk usaha , atau non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis memakai aplikasi digital, maka akan diperlukan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Aplikasi OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha