Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Prosedur Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Jasa Perkawinan Ternak

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Jasa Perkawinan Ternak menjadi satu dari sekian banyak syarat yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Jasa Perkawinan Ternak sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Seringkali pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Jasa Perkawinan Ternak.

Sedangkan kalau usaha sudah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya omset bahkan terbebas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset bisnis dapat naik disebabkan setelah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa mengakses pasar yang luas. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga merambah pasar negara lain, menjalankan bisnis ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi kalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Jasa Perkawinan Ternak, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan agar bisnis Jasa Perkawinan Ternak bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Jasa Perkawinan Ternak.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Jasa Perkawinan Ternak

Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Jasa Perkawinan Ternak lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh masing-masing Pengusaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Jasa Perkawinan Ternak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Jasa Perkawinan Ternak

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Perkawinan Ternak menggunakan kode 01622.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang perkawinan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti inseminasi buatan, pelayanan kuda biak

Saat pemilihan kode KBLI 01622 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 01622, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Jasa Perkawinan Ternak

Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara kekayaan pribadi dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Sementara kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya berada pada pemilik bisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat usaha atau secara digital di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan wajib mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Jasa Perkawinan Ternak

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha bisa meneruskan dokumen izin operasional, izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem OSS. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mengajukan NIB, owner usaha harus mendaftar di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Daftar pada aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
  • Melengkapi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali isian data serta preview NIB;
  • Download File NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Perkawinan Ternak

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menentukan apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Perkawinan Ternak

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis menggunakan aplikasi digital, maka akan diwajibkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Platform OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Jasa Perkawinan Ternak tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha