Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Prosedur Simpel Memperoleh Izin Usaha Jasa Kalibrasi/metrologi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Jasa Kalibrasi/metrologi menjadi satu dari banyaknya surat yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Jasa Kalibrasi/metrologi sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pemilik bisnis hanya fokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Jasa Kalibrasi/metrologi.

Sedangkan jika usaha telah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan jumlah pendapatan bahkan terhindar dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan usaha dapat bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis bisa juga mendapat akses pasar negara lain, menjalankan bisnis ekspor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Jasa Kalibrasi/metrologi, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan biar bisnis Jasa Kalibrasi/metrologi bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini tahap dalam mendapatkan izin usaha Jasa Kalibrasi/metrologi.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Jasa Kalibrasi/metrologi

Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Jasa Kalibrasi/metrologi menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi masing-masing Pebisnis karena difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Jasa Kalibrasi/metrologi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Jasa Kalibrasi/metrologi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Kalibrasi/metrologi kodenya adalah 71205.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi atau pemberi tera untuk melakukan pengecekan/pengetesan/ pemeliharaan suatu alat ukur atau alat tera, misalnya timbangan jalan, pompa meter pom bensin dan sebagainya sehingga alat tersebut diyakini valid selama masa yang ditentukan dan mencakup kegiatan lembaga kalibrasi yang melakukan jasa kalibrasi alat ukur pada instansi/industri/organisasi lain sesuai permintaan, misalnya kalibrasi pressure gauge, termometer, timbangan dan sebagainya

Ketika menentukan kode KBLI 71205 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 71205, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Jasa Kalibrasi/metrologi

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara harta pemilik usaha dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan dijalankan.

Akan tetapi jika owner memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% berada di owner usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diajukan kepada KPP di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id

Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan harus menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Jasa Kalibrasi/metrologi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah bisa mendaftarkan izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lainnya bergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS. Syarat pengajuan NIB diantaranya profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat melakukan registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non perseorangan;
  • Mengisi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek isian data dan rangkuman NIB;
  • Download NIB.

Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Kalibrasi/metrologi

Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha , ataupun besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Namun jika resiko bisnis yang dijalankan adalah bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Kalibrasi/metrologi

Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis menggunakan aplikasi online, maka diperlukan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Jasa Kalibrasi/metrologi tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha