Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Prosedur Simpel Melegalkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Bahan Kimia

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Kimia merupakan salah satu bagian syarat yang harus diurus oleh pebisnis Perdagangan Eceran Bahan Kimia agar usaha bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pengusaha hanya berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Kimia.

Sedangkan jika bisnis sudah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan banyaknya pendapatan sampai terlepas dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa datang.

Omset usaha dapat naik disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Kimia, ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya usaha Perdagangan Eceran Bahan Kimia dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Kimia.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Bahan Kimia

Sekarang pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Bahan Kimia lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh setiap Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Bahan Kimia adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Bahan Kimia

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Bahan Kimia menggunakan kode 47721.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan kimia di dalam bangunan, seperti soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut dan eter.

Ketika memasukkan kode KBLI 47721 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 47721, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Bahan Kimia

Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin transparan antara harta pengusaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Akan tetapi jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak seutuhnya berada pada pemilik bisnis.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Syarat saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Eceran Bahan Kimia

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha telah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat mendaftarkan izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko bidang usaha yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring di web OSS. Syarat permohonan NIB adalah identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak mengurus NIB, pebisnis harus registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Mendaftar pada website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non perorangan;
  • Melengkapi isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali isian data serta review NIB;
  • Unduh File NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Bahan Kimia

Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, atau non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional atau izin komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Bahan Kimia

Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis dijalankan menggunakan platform online, maka akan diperlukan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Kimia tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version