Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Prosedur Simpel Melegalkan Izin Usaha Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan jadi satu dari sekian banyak dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pengusaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan.

Padahal jika usaha telah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar banyaknya pendapatan bahkan terhindar dari permasalahan yang merugikan usaha di kemudian hari.

Laba bisnis bisa meningkat disebabkan setelah memiliki izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, maupun dapat peluang baru melalui tender yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat merambah pasar negara lain, menjalankan kegiatan ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tapi kalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan, ada banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Lantas bagaimana biar bisnis Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut tahap dalam menyiapkan izin usaha Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan.

Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan

Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi setiap Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pebisnis Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan adalah 08101.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan, seperti batu pualam atau marmer, batu split (batu gajah, base course, batu pecah), paras, obsidian, andesit dan granit. Kegiatan pemecahan, pembersihan, pengangkutan dan penjualan, yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu hias dan bangunan, dimasukkan dalam kelompok ini

Ketika pemilihan kode KBLI 08101 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 08101, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan

Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih profesional karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pribadi dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang dijalankan.

Akan tetapi kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya berada di pebisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diajukan kepada KPP di kota sesuai lokasi usaha atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan perlu melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat mengurus permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online lewat situs Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengurus NIB, owner usaha bisa membuat akun di halaman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Masuk pada situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Memeriksa form dan preview NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan

Jika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tapi bila risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis menggunakan aplikasi digital, maka diperlukan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha