Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Prosedur Mudah Mengurus Izin Usaha Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dimiliki oleh pengusaha Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor supaya bisnis bisa perlindungan hukum. Seringkali pemilik usaha terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor.

Sementara itu jika usaha sudah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan jumlah penghasilan bahkan terhindar dari hal-hal yang merugikan usaha di masa datang.

Profit bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh peluang baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mendapat akses pasar internasional, melakukan bisnis expor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Akan tetapi jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor, ada banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan agar bisnis Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam memiliki izin usaha Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor

Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi semua Pemilik usaha karna dijadikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor adalah 33159.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan alat angkut lainnya bukan sepeda motor dan sepeda (subgolongan 3092), seperti reparasi dan perawatan kendaraan perang, andong dan kereta yang ditarik binatang dan alat angkut sejenis lainnya.

Dalam pemilihan kode KBLI 33159 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 33159, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin transparan antara penghasilan owner dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan berjalan.

Sementara jika pebisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya ada di pengusaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai domisili usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan musti mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lainnya sesuai resiko kategori usaha yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB adalah profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha wajib melakukan pendaftaran pada laman OSS dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek data serta review NIB;
  • Unduh Surat NIB.

Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang berjalan masuk dalam bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan melalui media digital, maka akan diwajibkan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dijalankan lewat Aplikasi OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Reparasi Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan Bermotor tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version