Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan menjadi salah satu surat yang penting diurus oleh pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan supaya usaha bisa berjalan resmi. Ada kalanya pemilik usaha hanya berfokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan.
Kenyataannya jika bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan banyaknya laba bahkan terhindar dari permasalahan yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit usaha bisa meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Namun kalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana supaya usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan
Sekarang pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh semua Pengusaha karena difungsikan sebagai identitas dari Pengusaha.
Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan adalah 47881.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, kulit, tulang, tanduk, gading, bulu dan hewan yang diawetkan, logam, keramik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, keset, pajangan dari tanduk, pipa rokok dari tulang, vas bunga, tempat lilin piala dari logam, asbak, celengan pot bunga dari keramik dan lain-lain
Ketika pemilihan kode KBLI 47881 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 47881, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.
Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pribadi dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan berjalan.
Tapi kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% berada di pengusaha.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diajukan melalui KPP di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau lewat daring di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik usaha sudah dapat mengajukan surat izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring pada web OSS. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu membuat akun pada laman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
- Melengkapi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Memeriksa data serta preview NIB;
- Download Surat NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan
Jika NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk izin operasional atau izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang dijalankan merupakan usaha risiko menengah atau resiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan
Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan melalui media digital, maka diharuskan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dijalankan menggunakan Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha