Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Prosedur Mudah Mengurus Izin Usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya merupakan satu dari banyaknya dokumen yang penting dimiliki oleh pengusaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya sehingga usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik usaha hanya mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya.

Sementara itu jika usaha sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan jumlah omset sampai terbebas dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan bisnis dapat bertambah karna setelah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tapi kalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan agar usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi setiap Pebisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pebisnis Pemungutan Bukan Kayu Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya memakai kode 02309.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan, purun, jamur, berry, lumut, dan lainnya

Ketika menentukan kode KBLI 02309 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 02309, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya

Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang dijalankan.

Tapi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di pemilik bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pengusaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada KPP di wilayah sesuai alamat bisnis atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Pemungutan Bukan Kayu Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis bisa mengurus permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antara lain data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk membuat NIB, pengusaha dapat mendaftar melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, maupun non-perorangan;
  • Melengkapi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek data dan preview NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya

Saat NIB muncul, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menimbang  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pemungutan Bukan Kayu Lainnya

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan melalui media digital, maka diwajibkan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Website Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Pemungutan Bukan Kayu Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha