Izin usaha Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya adalah satu dari sekian banyak surat yang penting disiapkan oleh pebisnis Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya agar usaha bisa sah secara hukum. Ada kalanya pengusaha terlalu berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya.
Sedangkan jika usaha sudah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan banyaknya pendapatan bahkan lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan usaha dapat meningkat karna sesudah mendapatkan izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang luas. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga memperluas akses pasar negara lain, menjalankan bisnis expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya agar usaha Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam mengurus izin usaha Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Menjalankan Usaha Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya
Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan oleh seluruh Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.
Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya kodenya adalah 26120.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup pembuatan semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, seperti transistor dan peralatan semi konduktor yang sejenis, integrated circuits, printed circuits, induktor, resistor, kapasitor dan berbagai komponen elektronik lainnya. Termasuk industri mikroprosesor, induktor jenis komponen elektronik (misalnya cok, gulungan, trafo), kristal elektronik dan crystal assemblies, solenoida, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik, interface cards (misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, modem), komponen layar (plasma, polimer, LCD), light emitting diodes (LED), IC atau integrated circuit (analog, digital, maupun hibrid) dan dioda. Termasuk juga pembuatan sel fotovoltaik dan chip smartcard.
Dalam memasukkan kode KBLI 26120 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 26120, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Sebaliknya kalau owner memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada pemilik bisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai domisili bisnis atau secara daring di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha dapat mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi OSS. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu membuat akun di laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
- Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Memeriksa data serta review NIB;
- Cetak Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya
Saat NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang berjalan termasuk dalam bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya
Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha menggunakan aplikasi online, maka disyaratkan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Aplikasi OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.
Ingin mendapatkan izin usaha Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha