Izin usaha Industri Mesin Pembangkit Listrik merupakan satu dari sekian banyak syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Mesin Pembangkit Listrik agar usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pebisnis fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Industri Mesin Pembangkit Listrik.
Padahal jika usaha telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak jumlah pelanggan bahkan terlepas dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa datang.
Omset usaha bisa bertambah karna setelah mendapat izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan export import, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Industri Mesin Pembangkit Listrik, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Terus apa yang harus disiapkan supaya bisnis Industri Mesin Pembangkit Listrik dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini cara dalam menyiapkan izin usaha Industri Mesin Pembangkit Listrik.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Mesin Pembangkit Listrik
Sekarang pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Mesin Pembangkit Listrik lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh setiap Pengusaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Mesin Pembangkit Listrik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Mesin Pembangkit Listrik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Mesin Pembangkit Listrik memakai kode 27112.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan generator dan komponen/bagiannya seperti generator arus bolak-balik, generator arus searah, generator set, stator, rotor, commutator dan rotary converter. Termasuk generator tenaga (kecuali alternator pengisi baterai untuk mesin pembakaran dalam), perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin) dan perangkat generator penggerak utama
Saat memasukkan kode KBLI 27112 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 27112, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Industri Mesin Pembangkit Listrik
Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memilih badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara omset pemilik usaha dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang berjalan.
Namun jika pengusaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya ada pada pengusaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat dilakukan kepada KPP di kota sesuai domisili usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Mesin Pembangkit Listrik
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha dapat mengajukan pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online melalui web OSS RBA. Syarat pengurusan NIB adalah data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mendapatkan NIB, pebisnis wajib melakukan registrasi pada laman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non perseorangan;
- Memasukkan form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek data serta review NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Mesin Pembangkit Listrik
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, maupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Tapi bila risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Mesin Pembangkit Listrik
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis memakai platform digital, maka akan disyaratkan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan lewat Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Industri Mesin Pembangkit Listrik tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha