Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Prosedur Mudah Mendapatkan Izin Usaha Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga adalah salah satu bagian surat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga supaya bisnis dapat jberjalan lancar. Kadangkala pemilik usaha cuma fokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga.

Padahal kalau usaha telah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar jumlah omset bahkan terlepas dari permasalahan yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh pasar baru melalui tender yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Namun jikalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga, ada banyak resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya biar bisnis Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam membuat izin usaha Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga

Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh seluruh Pengusaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga adalah 01194.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pertanian pembibitan tanaman bunga

Dalam memasukkan kode KBLI 01194 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 01194, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara kekayaan pemilik bisnis dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang berjalan.

Tapi jika owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di pemilik usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara digital di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan musti menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah bisa mengajukan surat izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online di aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu melakukan pendaftaran di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non-perorangan;
  • Mengisi form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek form serta preview NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga

Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha , ataupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi jika risiko usaha yang berjalan merupakan bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga

Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha memakai platform online, maka akan diharuskan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Pertanian Pembibitan Tanaman Bunga tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha