Izin usaha Pengusahaan Hutan Alkasia merupakan salah satu bagian dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Pengusahaan Hutan Alkasia agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik usaha berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Pengusahaan Hutan Alkasia.
Kenyataannya jika usaha telah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar jumlah pangsa pasar sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Pendapatan bisnis dapat meningkat karna setelah memperoleh izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Pengusahaan Hutan Alkasia, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana agar bisnis Pengusahaan Hutan Alkasia dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam mengurus izin usaha Pengusahaan Hutan Alkasia.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Pengusahaan Hutan Alkasia
Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Pengusahaan Hutan Alkasia melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh seluruh Pengusaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Pengusahaan Hutan Alkasia adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI tergantung kategori produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pengusahaan Hutan Alkasia
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengusahaan Hutan Alkasia adalah 02117.
Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman akasia
Ketika pemilihan kode KBLI 02117 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 02117, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Pengusahaan Hutan Alkasia
Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan berjalan.
Sebaliknya kalau pebisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya berada di pengusaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai domisili bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id
Syarat ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan mesti mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Pengusahaan Hutan Alkasia
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya bergantung resiko kategori usaha yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS. Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat melakukan pendaftaran pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Masuk pada situs OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
- Mengisi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek isian data dan preview NIB;
- Cetak File NIB.
Mengurus Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengusahaan Hutan Alkasia
Jika NIB diperoleh, baik itu usaha , ataupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pengusahaan Hutan Alkasia
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha memakai platform online, maka diharuskan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan memakai Website OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mendapatkan izin usaha Pengusahaan Hutan Alkasia tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha