Izin usaha Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (bahan Aktif) adalah satu dari sekian banyak surat yang penting diurus oleh pebisnis Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (bahan Aktif) sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pengusaha terlalu memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (bahan Aktif).
Kenyataannya jika bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan banyaknya laba sampai lolos dari permasalahan yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Pendapatan usaha dapat naik karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mendapat akses pasar negara lain, melakukan kegiatan export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (bahan Aktif), ada beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana supaya bisnis Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (bahan Aktif) dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut cara dalam memiliki izin usaha Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (bahan Aktif).
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (bahan Aktif)
Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (bahan Aktif) menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi seluruh Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (bahan Aktif) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (bahan Aktif)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (bahan Aktif) kodenya adalah 20211.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate.
Saat memilih kode KBLI 20211 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 20211, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (bahan Aktif)
Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara kekayaan pengusaha dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang beroperasi.
Namun kalau owner memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya ada di pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat KPP di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan mesti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (bahan Aktif)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat mengajukan dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS. Syarat pengurusan NIB adalah identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa membuat akun di laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Log-in melalui website OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
- Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Memeriksa data-data serta review NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (bahan Aktif)
Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pemilik usaha perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Namun jika resiko bisnis yang berjalan adalah usaha risiko menengah atau risiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (bahan Aktif)
Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan melalui media online, maka akan diperlukan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilaksanakan di Situs OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (bahan Aktif) tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha