Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Mekanisme Tepat Menyiapkan Izin Usaha Distribusi Gas Alam Dan Buatan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Distribusi Gas Alam Dan Buatan adalah salah satu surat yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Distribusi Gas Alam Dan Buatan sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pemilik usaha hanya fokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Distribusi Gas Alam Dan Buatan.

Sementara itu kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak jumlah pendapatan sampai terhindar dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Pendapatan bisnis bisa meningkat karna sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, maupun dapat pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pengusaha abai akan izin usaha Distribusi Gas Alam Dan Buatan, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana biar usaha Distribusi Gas Alam Dan Buatan bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam membuat izin usaha Distribusi Gas Alam Dan Buatan.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Distribusi Gas Alam Dan Buatan

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Distribusi Gas Alam Dan Buatan melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh setiap Pemilik usaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Distribusi Gas Alam Dan Buatan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Distribusi Gas Alam Dan Buatan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Distribusi Gas Alam Dan Buatan menggunakan kode 35202.

Usaha di Kelompok ini mencakup usaha penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan. Penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, dimasukkan dalam kelompok 49300. Termasuk penyaluran, distribusi dan pengadaan semua jenis bahan bakar gas melalui sistim saluran, perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran, kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui sistim distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain dan pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas.

Ketika pemilihan kode KBLI 35202 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 35202, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Distribusi Gas Alam Dan Buatan

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan owner dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Tapi kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% ada di pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau secara daring di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Distribusi Gas Alam Dan Buatan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, owner usaha bisa mendaftarkan perizinan operasional, izin komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring pada aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib mendaftar di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non-perseorangan;
  • Mengisi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali data serta rangkuman NIB;
  • Download NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Distribusi Gas Alam Dan Buatan

Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang berjalan dikategorikan usaha resiko menengah atau resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Distribusi Gas Alam Dan Buatan

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan menggunakan platform online, maka diharuskan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Situs OSS yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Distribusi Gas Alam Dan Buatan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version