Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Mekanisme Tepat Mengurus Izin Usaha Industri Sirop

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Sirop merupakan satu dari banyaknya dokumen yang perlu dimiliki oleh pengusaha Industri Sirop sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Terkadang pengusaha terlalu fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Industri Sirop.

Kenyataannya kalau usaha sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar jumlah penghasilan bahkan terbebas dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit bisnis dapat naik disebabkan setelah mendapatkan izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui tender yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Namun kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Industri Sirop, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya usaha Industri Sirop bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Industri Sirop.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Industri Sirop

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Sirop menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi setiap Pebisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang harus diurus oleh Pebisnis Industri Sirop adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Sirop

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Sirop adalah 10723.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop, seperti industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722.

Saat pemilihan kode KBLI 10723 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 10723, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Sirop

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik usaha dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sebagai informasi kalau pemilik bisnis memilih menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada KPP di kota sesuai alamat usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Sirop

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha dapat mengurus pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lain bergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk membuat NIB, pemilik bisnis wajib mendaftar di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengcek data serta review NIB;
  • Unduh Surat NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Sirop

Jika NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau besar pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi bila resiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Sirop

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan menggunakan platform online, maka akan disyaratkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Situs Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Mau mengajukan izin usaha Industri Sirop tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha