Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Mekanisme Tepat Mendapatkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik adalah satu dari sekian banyak dokumen yang perlu disiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pemilik bisnis cuma mencari profit sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik.

Sedangkan kalau bisnis telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar jumlah profit sampai terhindar dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.

Omset usaha bisa meningkat karna setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar luar negeri, melakukan kegiatan ekspor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Namun kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dianggap sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan agar bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini cara dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik

Sekarang pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi seluruh Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik kodenya adalah 47844.

Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kosmetik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner), preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut), preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover), preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki), preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches), preparat cukur (sabun cukur, shaving cream), kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur) dan kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder

Dalam memasukkan kode KBLI 47844 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 47844, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik

Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin transparan antara penghasilan pengusaha dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Sebaliknya kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% berada di owner bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis bisa meneruskan perizinan operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem Online Single Submission. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa registrasi pada halaman OSS dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
  • Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek data-data dan preview NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik

Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, maupun besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka diwajibkan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha