Izin usaha Produksi Kompos Sampah Organik adalah salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Produksi Kompos Sampah Organik sehingga usaha bisa berjalan resmi. Terkadang pemilik bisnis cuma memikirkan mencari profit sampai melalaikan izin usaha Produksi Kompos Sampah Organik.
Sedangkan jika bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan jumlah laba bahkan terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan usaha bisa bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pengusaha dapat mengakses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis bisa juga mengakses pasar negara lain, melakukan usaha export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Namun jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Produksi Kompos Sampah Organik, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan supaya bisnis Produksi Kompos Sampah Organik bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam memiliki izin usaha Produksi Kompos Sampah Organik.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Produksi Kompos Sampah Organik
Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Produksi Kompos Sampah Organik lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi seluruh Pengusaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Produksi Kompos Sampah Organik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Produksi Kompos Sampah Organik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Produksi Kompos Sampah Organik adalah 38212.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik).
Saat menentukan kode KBLI 38212 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 38212, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Produksi Kompos Sampah Organik
Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara harta owner dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang dijalankan.
Sementara kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada pebisnis.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau secara digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Produksi Kompos Sampah Organik
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner usaha bisa mengajukan pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain bergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui website Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mengajukan NIB, pebisnis perlu melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
- Melengkapi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengecek kembali data dan review NIB;
- Mencetak NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Produksi Kompos Sampah Organik
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha , ataupun non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang berjalan masuk sebagai usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Produksi Kompos Sampah Organik
Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi online, maka akan dibutuhkan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Situs OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Produksi Kompos Sampah Organik tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha