Izin usaha Industri Mesin Fotocopi menjadi salah satu surat yang harus diurus oleh pemilik usaha Industri Mesin Fotocopi agar usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pemilik usaha hanya mencari omset sampai melupakan izin usaha Industri Mesin Fotocopi.
Padahal jika bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah jumlah laba sampai lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Pendapatan bisnis dapat bertambah disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat tender yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengakses pasar negara lain, melakukan kegiatan expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Industri Mesin Fotocopi, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus disiapkan supaya usaha Industri Mesin Fotocopi bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam mengurus izin usaha Industri Mesin Fotocopi.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Mesin Fotocopi
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Mesin Fotocopi menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh semua Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.
Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Industri Mesin Fotocopi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Mesin Fotocopi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Mesin Fotocopi kodenya adalah 28174.
Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin fotocopi, mesin electronic sheet, mesin lightdruk dengan sistem optik atau contact type, termasuk perlengkapan dari mesin-mesin tersebut.
Saat memasukkan kode KBLI 28174 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 28174, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Mesin Fotocopi
Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Tapi jika menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin jelas antara omset pebisnis dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang dijalankan.
Perlu diketahui juga kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% berada pada pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Mesin Fotocopi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa meneruskan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya sesuai resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha harus melakukan pendaftaran pada laman OSS dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Masuk pada situs OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun non-perseorangan;
- Mengisi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek kembali form dan preview NIB;
- Mengunduh NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Mesin Fotocopi
Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang dijalankan merupakan usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Mesin Fotocopi
Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan diharuskan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Situs Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Industri Mesin Fotocopi tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha