Izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota Untuk Barang jadi salah satu bagian surat yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota Untuk Barang agar usaha dapat berjalan resmi. Kadang-kadang pengusaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota Untuk Barang.
Padahal jika usaha sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar banyaknya pendapatan sampai terlepas dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan bisnis bisa naik karna setelah mendapat izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengakses pasar internasional, melakukan bisnis ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tapi jika Pemilik usaha abai akan izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota Untuk Barang, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Terus bagaimana caranya agar bisnis Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota Untuk Barang dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam membuat izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota Untuk Barang.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota Untuk Barang
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota Untuk Barang menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi masing-masing Pengusaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota Untuk Barang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota Untuk Barang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Seluruh Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota Untuk Barang kodenya adalah 50228.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Saat memilih kode KBLI 50228 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 50228, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota Untuk Barang
Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara omset owner dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang berjalan.
Perlu diketahui juga kalau pengusaha memilih menjalankan usaha memakai atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% berada pada owner bisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat KPP di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan wajib melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota Untuk Barang
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis bisa mengurus pendaftaran surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring melalui website OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa mendaftar di laman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun non-perorangan;
- Mengisi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali data-data dan rangkuman NIB;
- Download NIB.
Memenuhi Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota Untuk Barang
Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun besar pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah serta risiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota Untuk Barang
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha menggunakan aplikasi digital, maka akan disyaratkan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan lewat Aplikasi OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota Untuk Barang tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha