Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Mekanisme Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Konsultasi Transportasi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Konsultasi Transportasi adalah salah satu syarat yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Aktivitas Konsultasi Transportasi agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pengusaha cuma memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Konsultasi Transportasi.

Kenyataannya jika bisnis telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan banyaknya omset sampai terhindar dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Laba usaha dapat meningkat karna setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga memperluas akses pasar internasional, melakukan kegiatan export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Aktivitas Konsultasi Transportasi, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan agar bisnis Aktivitas Konsultasi Transportasi dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam membuat izin usaha Aktivitas Konsultasi Transportasi.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Aktivitas Konsultasi Transportasi

Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Aktivitas Konsultasi Transportasi lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi setiap Pemilik usaha karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Aktivitas Konsultasi Transportasi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Konsultasi Transportasi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Konsultasi Transportasi memakai kode 70202.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan konsultan transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara

Dalam memilih kode KBLI 70202 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 70202, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Konsultasi Transportasi

Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pengusaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan beroperasi.

Perlu diketahui juga kalau pengusaha memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner usaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai alamat bisnis atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Aktivitas Konsultasi Transportasi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah bisa meneruskan surat izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko kategori usaha yang berjalan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui situs Online Single Submission. Persyaratan pengurusan NIB diantaranya data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat melakukan registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek kembali formulir serta rangkuman NIB;
  • Cetak File NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Konsultasi Transportasi

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun bila resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Konsultasi Transportasi

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan menggunakan aplikasi online, maka disyaratkan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan di Platform OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Aktivitas Konsultasi Transportasi tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha