Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Mekanisme Tepat Memiliki Izin Usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu merupakan salah satu surat yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pengusaha cuma fokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu.

Sementara itu jika usaha sudah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar jumlah pelanggan bahkan terhindar dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit bisnis bisa naik karna setelah mendapatkan izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa merambah pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Sebaliknya kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu, ada banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana caranya biar usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut mekanisme dalam mengurus izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh semua Pebisnis karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu menggunakan kode 28223.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan bahan selain logam dan kayu, seperti mesin/peralatan untuk pengolahan karet yang diperkeras (hardened rubber), plastik tebal (hard plastic), kaca, tulang dan lainnya.

Ketika memasukkan kode KBLI 28223 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 28223, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara kekayaan pengusaha dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang berjalan.

Sementara jika owner bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% ada di owner.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pengusaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan perlu mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengajukan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mengurus NIB, owner usaha perlu membuat akun melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek data dan preview NIB;
  • Cetak File NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu

Setelah NIB muncul, baik itu usaha , maupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Situs OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version