Izin usaha Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga menjadi salah satu surat yang penting diurus oleh pebisnis Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga agar bisnis dapat sah secara hukum. Kadangkala pengusaha terlalu fokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga.
Sementara itu kalau bisnis sudah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah pendapatan bahkan lolos dari masalah yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Omset bisnis bisa naik disebabkan sesudah mendapat izin, pebisnis bisa akses pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengakses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga
Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi seluruh Pemilik usaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pebisnis Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga adalah 27510.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup pembuatan selimut listrik, penghisap debu (vacuum cleaners), pengkilat lantai (floor polishers), tempat sampah listrik, peralatan untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (grinders, blenders, pembuka kaleng, juicers, dan sebagainya) dan peralatan listrik lainnya seperti sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik lainnya, pengasah pisau listrik dan sebagainya. Termasuk kulkas (refrigerator), mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, unit pembuangan/tempat sampah dan kap ventilasi. Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya dalam bentuk yang besar atau untuk kepentingan niaga dimasukkan dalam kelompok 28262. Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga maupun tidak dimasukkan dalam kelompok 28262
Saat menentukan kode KBLI 27510 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 27510, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga
Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih profesional karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan owner dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan berjalan.
Sementara jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% berada di pemilik usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan kepada KPP di wilayah sesuai lokasi usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan mesti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis dapat mengurus surat izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring pada situs OSS. Syarat pengurusan NIB diantaranya profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak memperoleh NIB, pebisnis harus registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
- Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali formulir dan rangkuman NIB;
- Mengunduh File NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu membuat izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk izin operasional ataupun izin komersial. Namun jika resiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diperlukan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha menggunakan media online, maka akan dibutuhkan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Sistem OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Mau mengajukan izin usaha Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha