Izin usaha Kawasan Industri menjadi salah satu bagian dokumen yang perlu diurus oleh pengusaha Kawasan Industri sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Kadangkala pemilik usaha terlalu berfokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Kawasan Industri.
Sementara itu kalau bisnis sudah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah pelanggan sampai lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Profit bisnis bisa naik karna sesudah membuat izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat peluang baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengakses pasar internasional, melakukan bisnis ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Namun jika Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Kawasan Industri, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana agar bisnis Kawasan Industri dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Kawasan Industri.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Kawasan Industri
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Kawasan Industri melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi seluruh Pengusaha karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Kawasan Industri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Kawasan Industri
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Kawasan Industri menggunakan kode 68130.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Termasuk pengusahaan lahan Kawasan Industri Tertentu untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan
Dalam menentukan kode KBLI 68130 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 68130, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Kawasan Industri
Pemilik bisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan owner dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Akan tetapi jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% berada di pemilik usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai alamat usaha atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Kawasan Industri
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat mendaftarkan perizinan operasional, perizinan komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui website Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau memperoleh NIB, owner usaha dapat melakukan registrasi melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Masuk melalui sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
- Mengisi data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali form dan review NIB;
- Mengunduh NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Kawasan Industri
Saat NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Kawasan Industri
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha dipasarkan melalui platform digital, maka akan diperlukan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Ingin mendaftarkan izin usaha Kawasan Industri tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha