Izin usaha Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran adalah satu dari sekian banyak surat yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik bisnis hanya fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran.
Kenyataannya kalau usaha telah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar banyaknya pendapatan bahkan terhindar dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan usaha dapat naik disebabkan sesudah mendapat izin, pebisnis bisa akses pasar yang luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh pasar baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Namun jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus dilakukan supaya bisnis Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut cara dalam menyiapkan izin usaha Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi setiap Pemilik bisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran menggunakan kode 10313.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering dan jamur kering
Dalam pemilihan kode KBLI 10313 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 10313, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran
Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan pemilik bisnis dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang dijalankan.
Sebaliknya jika owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% ada di owner bisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan kepada KPP di daerah sesuai alamat bisnis atau lewat online di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah dapat mengajukan pendaftaran surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko jenis usaha yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mengurus NIB, owner usaha perlu registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
- Mengisi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Memeriksa data-data dan review NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran
Jika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tapi jika risiko usaha yang dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah serta risiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha menggunakan aplikasi online, maka disyaratkan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Website Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha