Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Mekanisme Simpel Memperoleh Izin Usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional merupakan satu dari sekian banyak syarat yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional supaya usaha dapat perlindungan hukum. Seringkali pebisnis cuma berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Kenyataannya kalau bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah jumlah pelanggan bahkan terbebas dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Profit bisnis dapat naik disebabkan setelah memperoleh izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya supaya bisnis Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional

Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh setiap Pengusaha karna difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah 86902.

Usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik tradisional yang dilakukan oleh dukun, tabib, shinse dan sebagainya

Ketika memilih kode KBLI 86902 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 86902, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang dijalankan.

Namun kalau pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya ada di owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diberikan lewat KPP di kabupaten sesuai domisili bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah dapat mendaftarkan dokumen izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi OSS RBA. Syarat permohonan NIB diantaranya data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan memperoleh NIB, pemilik usaha harus membuat akun di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMKM, atau non perseorangan;
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek form serta rangkuman NIB;
  • Mencetak NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha UMK, ataupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang berjalan termasuk dalam usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dipasarkan melalui platform daring, maka diwajibkan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Situs OSS yang langkahnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha