Izin usaha Perdagangan Eceran Aromatik/penyegar (minyak Atsiri) adalah salah satu kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Aromatik/penyegar (minyak Atsiri) agar bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pemilik usaha hanya memikirkan mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Aromatik/penyegar (minyak Atsiri).
Sementara itu kalau usaha sudah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak jumlah profit sampai lolos dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa datang.
Laba usaha dapat naik disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa merambah pasar internasional, melakukan usaha expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Aromatik/penyegar (minyak Atsiri), terdapat banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana supaya bisnis Perdagangan Eceran Aromatik/penyegar (minyak Atsiri) dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Aromatik/penyegar (minyak Atsiri).
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Aromatik/penyegar (minyak Atsiri)
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Aromatik/penyegar (minyak Atsiri) menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh semua Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang harus diurus oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Aromatik/penyegar (minyak Atsiri) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Aromatik/penyegar (minyak Atsiri)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Aromatik/penyegar (minyak Atsiri) memakai kode 47727.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak atsiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi
Saat menentukan kode KBLI 47727 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 47727, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Aromatik/penyegar (minyak Atsiri)
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Tapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang dijalankan.
Akan tetapi jika owner memilih menjalankan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% ada di pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau lewat daring di situs www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Aromatik/penyegar (minyak Atsiri)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, owner usaha dapat mengajukan izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lainnya tergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS RBA. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak membuat NIB, pengusaha harus mendaftar di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
- Memasukkan form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Memeriksa isian data dan review NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Aromatik/penyegar (minyak Atsiri)
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, ataupun besar pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Aromatik/penyegar (minyak Atsiri)
Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha memakai platform online, maka disyaratkan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan bisa dijalankan lewat Platform Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Aromatik/penyegar (minyak Atsiri) tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha