Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Mekanisme Simpel Melegalkan Izin Usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik merupakan salah satu surat yang penting diurus oleh pebisnis Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik supaya bisnis bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pengusaha fokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik.

Sementara itu jika usaha telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar banyaknya penghasilan sampai lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat meningkat disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, maupun dapat pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar internasional, melakukan bisnis export import, maupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Akan tetapi kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik, ada banyak masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana supaya usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam memperoleh izin usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh seluruh Pemilik usaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik memakai kode 28152.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku, oven dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium termasuk incinerator, tungku pembakar, peralatan pemanas ruangan listrik permanen untuk daerah pegunungan, pemanas kolam renang listrik dan tungku listrik untuk rumah tangga. Alat pengatur panas untuk makanan, minuman dan tembakau termasuk pula non-electric oven untuk pembuat roti dimasukkan dalam kelompok 28250, sedangkan alat pengukur panas untuk pulp, kertas dan bahan industri lainnya dimasukkan dalam kelompok 28292 dan 28299.

Ketika menentukan kode KBLI 28152 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 28152, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian masing-masing.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang dijalankan.

Sebagai informasi jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya berada pada owner usaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah dapat mendaftarkan dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi OSS. Persyaratan pengurusan NIB antara lain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk memperoleh NIB, owner bisnis dapat registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
  • Memasukkan form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali data-data dan review NIB;
  • Download Surat NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik

Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berguna untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik

Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dipasarkan melalui media digital, maka akan disyaratkan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Sistem Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Menggunakan Arus Listrik tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha