Izin usaha Dana Pensiun Lembaga Keuangan menjadi satu dari banyaknya syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Dana Pensiun Lembaga Keuangan sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pengusaha terlalu fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Sementara itu jika bisnis telah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan banyaknya pangsa pasar sampai lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Profit bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah memiliki izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga merambah pasar internasional, melakukan bisnis expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Akan tetapi jika Pemilik usaha abai akan izin usaha Dana Pensiun Lembaga Keuangan, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan agar usaha Dana Pensiun Lembaga Keuangan bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam mendapatkan izin usaha Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Dana Pensiun Lembaga Keuangan menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh setiap Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Dana Pensiun Lembaga Keuangan memakai kode 65302.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini merupakan dana pensiun yang didirikan oleh bank umum atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat/individu atau perusahaan untuk karyawannya. Termasuk dalam kelompok ini usaha mengumpulkan dan menginvestasikan dana untuk keperluan pembayaran sejumlah uang pada masa pensiun. Pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat/umum dimasukkan dalam kelompok 84300.
Dalam menentukan kode KBLI 65302 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 65302, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian masing-masing.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pebisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.
Sebaliknya kalau pebisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% ada di pemilik usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang berjalan.
Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib melakukan registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Daftar pada sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non perseorangan;
- Melengkapi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengcek isian data dan review NIB;
- Download Dokumen NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Saat NIB tersedia, baik itu usaha UMK, maupun besar pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB berguna untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika resiko bisnis yang berjalan adalah bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan menggunakan media online, maka akan diperlukan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Platform Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Dana Pensiun Lembaga Keuangan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha