Izin usaha Aktivitas Vermak Pakaian menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus diurus oleh pengusaha Aktivitas Vermak Pakaian supaya usaha dapat perlindungan hukum. Kadangkala pemilik usaha terlalu fokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Vermak Pakaian.
Sedangkan kalau bisnis telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak jumlah pangsa pasar bahkan lolos dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Laba bisnis dapat naik disebabkan setelah membuat izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga mengakses pasar luar negeri, melakukan usaha expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Aktivitas Vermak Pakaian, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya agar usaha Aktivitas Vermak Pakaian bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Aktivitas Vermak Pakaian.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Vermak Pakaian
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Aktivitas Vermak Pakaian lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh seluruh Pemilik usaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Aktivitas Vermak Pakaian adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Vermak Pakaian
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Vermak Pakaian adalah 96991.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha vermak pakaian, yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.
Dalam menentukan kode KBLI 96991 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 96991, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Vermak Pakaian
Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pribadi dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Sebaliknya kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Aktivitas Vermak Pakaian
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, pebisnis bisa mengajukan permohonan surat izin operasional, izin komersial, maupun izin lain tergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui website Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB antara lain profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan memperoleh NIB, pemilik bisnis bisa mendaftar di laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Daftar pada sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
- Melengkapi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek form serta rangkuman NIB;
- Download File NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Vermak Pakaian
Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, ataupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah pebisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berguna untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Vermak Pakaian
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis memakai aplikasi digital, maka diwajibkan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan di Platform OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Aktivitas Vermak Pakaian tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha