Izin usaha Penggalian Kuarsa/pasir Kuarsa menjadi satu dari banyaknya dokumen yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Penggalian Kuarsa/pasir Kuarsa supaya bisnis dapat berjalan resmi. Seringkali pemilik usaha cuma mencari laba sampai melupakan izin usaha Penggalian Kuarsa/pasir Kuarsa.
Sementara itu jika usaha telah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan jumlah penghasilan sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan bisnis dapat bertambah karna sesudah memperoleh izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh pasar baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat merambah pasar negara lain, menjalankan bisnis expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun jikalau Pebisnis abai akan izin usaha Penggalian Kuarsa/pasir Kuarsa, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana agar bisnis Penggalian Kuarsa/pasir Kuarsa dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam membuat izin usaha Penggalian Kuarsa/pasir Kuarsa.
Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Penggalian Kuarsa/pasir Kuarsa
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Penggalian Kuarsa/pasir Kuarsa menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh setiap Pemilik bisnis karna digunakan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Penggalian Kuarsa/pasir Kuarsa adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Penggalian Kuarsa/pasir Kuarsa
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Penggalian Kuarsa/pasir Kuarsa kodenya adalah 08995.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika, dimasukkan dalam kelompok ini
Dalam memilih kode KBLI 08995 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 08995, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Penggalian Kuarsa/pasir Kuarsa
Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara kekayaan owner dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang berjalan.
Akan tetapi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya ada di pengusaha.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pengusaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan musti menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Penggalian Kuarsa/pasir Kuarsa
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat mengajukan perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan memperoleh NIB, owner bisnis perlu melakukan pendaftaran melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun badan usaha;
- Memasukkan data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengecek kembali data serta review NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penggalian Kuarsa/pasir Kuarsa
Setelah NIB muncul, baik untuk usaha UMK, ataupun besar pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penggalian Kuarsa/pasir Kuarsa
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan melalui media daring, maka diwajibkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Penggalian Kuarsa/pasir Kuarsa tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha