Izin usaha Industri Penggergajian Kayu merupakan satu dari sekian banyak surat yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Penggergajian Kayu agar usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik bisnis hanya fokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Industri Penggergajian Kayu.
Sementara itu jika usaha telah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak banyaknya omset sampai terhindar dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan usaha bisa bertambah disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan usaha ke pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Namun kalau Pengusaha abai akan izin usaha Industri Penggergajian Kayu, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas apa yang harus dilakukan biar usaha Industri Penggergajian Kayu bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut mekanisme dalam memiliki izin usaha Industri Penggergajian Kayu.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Penggergajian Kayu
Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Penggergajian Kayu menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi semua Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Industri Penggergajian Kayu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Penggergajian Kayu
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Penggergajian Kayu memakai kode 16101.
Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha penggergajian, penyerutan, pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng, papan dan sebagainya. Termasuk industri kayu untuk bantalan rel kereta, kayu untuk lantai dan wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu
Saat pemilihan kode KBLI 16101 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 16101, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Penggergajian Kayu
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik bisnis dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Perlu diketahui kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai nama perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya ada di pemilik bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan perlu melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Penggergajian Kayu
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah dapat mengajukan izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang berjalan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di website OSS. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antara lain profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengurus NIB, pengusaha wajib registrasi di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut tahapannya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- mengecek form dan rangkuman NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Penggergajian Kayu
Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tetapi jika risiko usaha yang dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Penggergajian Kayu
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha menggunakan media digital, maka akan diwajibkan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Situs OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Penggergajian Kayu tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha