Izin usaha Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu menjadi satu dari sekian banyak syarat yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu agar usaha bisa perlindungan hukum. Kadang-kadang pengusaha berfokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu.
Sementara itu kalau bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya profit sampai lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Profit bisnis dapat naik disebabkan sesudah mendapat izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu, ada banyak resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.
Terus bagaimana agar usaha Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melakukan Usaha Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi seluruh Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu menggunakan kode 46634.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik
Ketika memilih kode KBLI 46634 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 46634, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin transparan antara harta owner dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan berjalan.
Perlu diketahui kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya ada di pengusaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan Usaha wajib menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pebisnis bisa meneruskan permohonan surat izin operasional, izin komersial, atau izin lain sesuai resiko bidang usaha yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui web Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB adalah data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan memperoleh NIB, owner usaha wajib membuat akun di laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Daftar melalui website OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non-perorangan;
- Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Memeriksa formulir serta review NIB;
- Mendownload File NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha , maupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha memakai platform digital, maka disyaratkan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha