Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Mekanisme Mudah Membuat Izin Usaha Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/keramik Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/keramik Lainnya menjadi salah satu bagian syarat yang penting disiapkan oleh pengusaha Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/keramik Lainnya sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Seringkali pebisnis cuma fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/keramik Lainnya.

Padahal kalau usaha sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak jumlah pendapatan bahkan lolos dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit usaha bisa naik karna sesudah mendapat izin, pengusaha dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tapi jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/keramik Lainnya, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya biar bisnis Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/keramik Lainnya dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam mengurus izin usaha Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/keramik Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/keramik Lainnya

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/keramik Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh setiap Pebisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/keramik Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/keramik Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/keramik Lainnya kodenya adalah 23919.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang tahan api, selain bata tahan api. Termasuk barang keramik penyekat panas dari tepung fossil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung kimia atau labu destilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan sebagainya; dan barang refraktori yang mengandung magnet, dolomit atau kromit.

Dalam memilih kode KBLI 23919 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 23919, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/keramik Lainnya

Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memilih badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara omset pribadi dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Namun jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya berada pada pemilik usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan lewat KPP di daerah sesuai alamat usaha atau secara digital di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/keramik Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah bisa mengurus permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online melalui sistem Online Single Submission. Persyaratan pengurusan NIB adalah profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mendapatkan NIB, pengusaha dapat melakukan registrasi pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
  • Memasukkan form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • mengecek formulir dan review NIB;
  • Download NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/keramik Lainnya

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang berjalan termasuk dalam bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/keramik Lainnya

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka diperlukan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan lewat Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mendaftar izin usaha Industri Barang Tahan Api Dari Tanah Liat/keramik Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha